Kabar Surabaya

Penyanyi Yolla Berlin dari Sambikerep Bilang, 'Biar Semangat dan Ceria, Pak Hakim'

Terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, mereka beli lagi.

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Penyanyi bernama Yolla Berlin diadili di Pengadilan Negeri (PN Surabaya, Senin (2/9/2019), karena mengonsumsi sabu-sabu. Perempuan yang tinggal di Jalan Kuwuan Lapangan, Sambikerep, Surabaya ini mengaku pakai sabu agar fit. "Biar semangat dan ceria, pak hakim," kata Yolla Berlin. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyanyi bernama Yolla Berlin diadili di Pengadilan Negeri (PN Surabaya, Senin (2/9/2019), karena mengonsumsi sabu-sabu

Perempuan yang tinggal di Jalan Kuwuan Lapangan, Sambikerep, Surabaya ini mengaku pakai sabu agar fit. "Biar semangat dan ceria, pak hakim," kata Yolla Berlin

Pada sidang perdana ini, jaksa juga menghadirkan mendatangkan saksi Fabianes George, anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap Yolla Berlin di kamar kos.

"Saya tangkap di kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu dalam saku sebelah kiri. Ngakunya dipakai sendiri," kata saksi Fabianes. 

Hakim Eko pun bertanya kepada Yolla Berlin soal seberapa lama sudah menggunakan barang haram tersebut. 

"Sudah enam bulan yang mulia. Saya beli Rp 200 ribu 1 paketnya," sahut Yolla Berlin.

Yolla Berlin mengaku beli sabu dari Hasip yang berkasnya terpisah.

Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga sebuah HP.

Yolla Berlin dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi hal itu, Farah, pengacara Yolla Berlin, mengatakan, pasal tersebut tidak tepat. 

"Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia ini baiknya dijerat pasal 127," ujar Farah, Senin, (2/9/2019). 

Farah menyebut kliennya menggunakan sabu-sabu untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat," pungkasnya. Syamsul Arifin 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved