Kabar Madiun

Pendam Dendam Sejak 2017, Pria Ini Bunuh Sesama Mantan Napi Lapas Madiun

Dendam saat mendekam di Lapas Madiun membuat pria berinisial HC membunuh Heru Susilo (44) di depan rumahnya

Editor: Zainuddin
surya/tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Dendam saat mendekam di Lapas Madiun membuat pria berinisial HC membunuh Heru Susilo (44) di depan rumahnya, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (1/9/2019).

HC dan Heru sama-sama pernah mendekam di Lapas Madiun.

HC dendam atas perlakuan Heru selama di penjara.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan Heru tewas sesaat setelah dirawat di rumah sakit.

Pembunuhan ini bermula saat tersangka HC dan lima rekannya pesta minuman keras (miras) di bekas gedung bioskop Arjuna Kota Madiun, Minggu (1/9/2019) pagi.

Saat itu HC yang membawa menyiapkan senjata tajam berupa sangkur.

Saat pesta miras ini, HC mengaku hendak membunuh Heru.

Kemudian tersangka HC berboncengan dengan tersangka IR menumpang motor menuju rumah korban.

Sedangkan tersangka AT dan saksi BB juga berboncengan motor mengikuti HC.

Setibanya di rumah korban, HC teriak memanggil nama korban.

Korban yang sedang tidur langsung bangun setelah mendengar teriakan tersangka.

Korban pun menghampiri tersangka HC bersama kawan-kawanya.

“Saat berdiri di depan pintu, korban langsung ditusuk oleh tersangka HC menggunakan sangkur,” kata Nasrun.

Usai menusuk korban, tersangka HC sempat kabur.

Sambil memegangi pisau yang menancap di perutnya, korban mengejar tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved