Kabar Madiun

Pendam Dendam Sejak 2017, Pria Ini Bunuh Sesama Mantan Napi Lapas Madiun

Dendam saat mendekam di Lapas Madiun membuat pria berinisial HC membunuh Heru Susilo (44) di depan rumahnya

Editor: Zainuddin
surya/tribunnews.com
Ilustrasi. 

Saat mengejar HC, korban jatuh ke tanah.

Korban langsung ditolong tetangganya dan dibawa ke rumah sakit.

Korban meninggal dunia sekitar sejam saat dirawat di rumah sakit.

Hasil autopsi dokter menyebutkan bahwa tusukan pisau mengenai liver dan ginjalnya.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka HC bersama dua rekannya, IR dan AT.

Polisi menembak kaki HC lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Kini tiga tersangka ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Tiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Sakit hati

Nasrun mengatakan motif HC membunuh korban lantaran sakit hati saat mereka menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Madiun.

“Tersangka emosi dan dendam lalu merencanakan membunuh korban.”

“Pasalnya tahun 2017, keduanya pernah terlibat dalam pertengkaran dan mempermalukan tersangka HC,” kata Nasrun.

Saat mendekam di lapas, tersangka HC merasa dipermalukan korban sehingga dendam.

Dendam itu dilampiaskan saat tersangka keluar dari lapas pada 17 Agustus 2019.

Nasrun menambahkan antara tersangka dan korban tidak ada hubungan terkait organisasi apapun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved