Selebrita

Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita

Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Istimewa
Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita 

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi Tabloid Nova pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu melansir dari Tabloid Nova. 

Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita
Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita (Suryamalang.com/kolase instagram @mayangsaritrihatmodjoreal/Tribun Timur)

Ada Kesamaan Antara Veronica Tan & Puput Nastiti Devi, Pantas Ahok Jatuh Cinta Sampai Bagikan Harta

Gading Marten & Julie Estelle Disatukan pada Kebiasaan Kembar, Benih Cinta Tumbuh di Secangkir Kopi?

Dalam pemberitaan yang sama, Bambang Trihatmodjo sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Setelah Bambang Trihatmodjo harus menyiapkan dana miliaran untuk menceraikan Halimah, ternyata harta Mayangsari juga sempat disita oleh Halimah

Setelah bercerai, Halimah berusaha melindungi aset yang ia miliki selama menjadi istri Bambang Trihatmodjo melalui jalur hukum. 

Halimah berusaha untuk melindungi harta Bambang Trihatmodjo dan Anak-anaknya. 

Melansir dari Kompas.com, Halimah mengajukan gugatan penyitaan harta bersama milik dirinya dan Bambang Trihatmodjo ke pengadilan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved