Kabar Sidoarjo

Terbukti Kubur Hidup-hidup Bayinya, Siswa SMK Sidoarjo Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Pelajar SMK berinisial RM (18) divonis sembilan tahun penjara karena terbukti mengubur hidup-hidup anak kandungnya di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
TribunJateng.com
ilustrasi 

Pembunuhan keji itu terjadi pada 2 Januari 2019 lalu. Saat itu LV melahirkan di rumah temannya.

Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada di sana saat pacarnya melahirkan.

Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan ke orang tuanya.

Tapi dalam perjalanan, ternyata RM berpikiran lain. Dia lantas membawa bayinya ke makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kemudian RM mengubur hidup-hidup bayi mungil itu.

RM sempat menangis saat mengubur hidup-hidup bayinya. Namun, dia tetap menguruk bayi itu dengan tanah.

Akhirnya darah dagingnya itu meninggal dunia di tangannya sendiri.

Kemudian kasus itu terungkap. RM ditangkap polisi, dan disidangkan di PN Sidoarjo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved