Nasional

Fakta-fakta Petani di Nganjuk Bobol ATM Bersaldo Rp 129 Juta, Uangnya Dipakai Beli Bawang

Petani di Nganjuk bobol ATM berisi Saldo Rp 129 juta rupiah, berikut fakta-faktanya.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
achmad amru muiz
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta memberikan keterangan perihal kasus pencurian kartu ATM oleh Sumarlan (51), petani Desa Sidokare Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. 

SURYAMALANG.COM - Petani di Nganjuk bobol ATM berisi Saldo Rp 129 juta rupiah, berikut fakta-faktanya.

Diketahui peristiwa petani di Nganjuk bobol ATM ini terjadi pada hari 12 Agustus 2019.

Petani yang bersangkutan mengaku menggunakan uang dari ATM itu untuk membeli bawang dan sepeda motor.

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa Petani di Nganjuk bobol ATM yang dihimpun SURYAMALANG.

1. Terjadi di Bulan Agustus

Polisi Nganjuk meringkus Sumarlan (51), petani Desa Sidokare Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan bermula dari laporan Suradi (65), tetangga Sumarlan, yang kehilangan kartu Automatic Teller Machine (ATM).

"Kejadian itu diketahui korban pada 12 Agustus lalu dan melapor kepada kami," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Rabu (4/9/2019).

2. ATM Berisi Saldo Rp 129 Juta

Jajaran Satreskrim langsung menyelidiki dan mengetahui bahwa saldo dalam kartu ATM itu mencapai Rp 129.094.602.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui pula bahwa uang sebanyak itu ternyata dikuras oleh pria yang teridentifikasi sebagai Sumarlan (51), warga Desa Sidokare Kecamatan Rejoso.

Polisi pun bergerak dan menangkap Sumarlan. "Pelaku tidak bisa mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti pencurian dari tangannya," ujar Dewa Nyoman.

3. Cara Pelaku Mendapatkan Kartu dan Pinnya

Menurut keterangan Dewa Nyoman, Sumarlan memang sering bertandang ke rumah korban.

Ketika rumah sedang sepi, Sumarlan mencuri kartu ATM milik Suradi yang disembunyikan di koper dalam kamarnya.

"ATM ini bisa dibobol lantaran pelaku menemukan secarik kertas yang bertuliskan pin ATM tersebut," ucap Dewa Nyoman.

4. Pelaku Menguras Isi Rekening

Sumarlan menguras isi kartu ATM itu untuk belanja bibit bawang merah serta untuk kebutuhan lainnya selain membeli sepeda motor baru, Yamaha NMax.

"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat agar jangan menulis pin ATM di sembarang tempat, agar tidak kecolongan. Cukup diingat saja," ujar Kapolres Nganjuk.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved