Kabar Surabaya
Perincian Pendapatan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Setiap Bulan Bisa Capai Rp 101 Juta
Pendapatan bulanan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 bisa mencapai Rp 101 juta.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pendapatan bulanan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 bisa mencapai Rp 101 juta.
Saat ini anggota DPRD Jatim baru saja mulai mendapat gaji pertama.
Setiap anggota DPRD mendapat sekitar Rp 64 juta.
Pendapatan tersebut bisa saja bertambah bila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.
Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp101 juta.
Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.
Data yang diterima SURYAMALANG.COM, setiap anggota DPRD Jatim menerima sekitar Rp 71 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.
Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per bulan.
Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.
Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.
“Anggota DPRD menerima gaji dengan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar sumber di lingkungan DPRD Jatim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2019).
Kemudian, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, anggota dewan mendapatkan tambahan pendapatan kunjungan kerja.
Melihat periode sebelumnya, setiap bulan anggota DPRD Jatim minimal melakukan tiga kali kunjungan kerja ke luar provinsi.
Serta, tiga kali kunjungan kerja ke dalam provinsi.