Kabar Surabaya

Perincian Pendapatan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Setiap Bulan Bisa Capai Rp 101 Juta

Pendapatan bulanan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 bisa mencapai Rp 101 juta.

edgar
Ilustrasi. 

Dalam sekali kunjungan dalam provinsi, uang saku yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp 3 juta atau Rp 9 juta dalam sekali kunjungan.

Padahal dalam satu bulan, para anggota dewan dapat melaksanakan tiga kali kunjungan kerja.

Sehingga, kunjungan ke luar provinsi setiap hari mendapatkan total Rp 27 juta.

Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1,65 juta dalam sehari (tiap kunjungan biasanya selama dua hari).

Di dalam satu bulan, tiap anggota dewan melakukan tiga kali kunker dalam provinsi.

Sehingga, anggota dapat membawa pulang Rp 9,9 juta.

Apabila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp101 juta.

Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa. Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.

Anggota DPRD Jatim periode 2009-2019, Fredy Purnomo mengakui pendapatan anggota DPRD Jatim berada di jumlah tersebut.

Namun, dia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor  dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” urai mantan ketua Komisi A ini.

Disinggung kinerja DPRD, Fredy menyebut indikator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik.

Pihaknya mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut.

Menurutnya, hal ini penting karena menjadi bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat.

“Seharusnya, setiap kunjungan kerja ada hasil rekomendasi yang itu bisa dipublikasikan untuk umum dan menjadi masukan ke Pemprov Jatim untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar politisi asal Golkar ini.

Pendapatan Anggota DPRD Jatim :

Gaji Pokok

Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500.

Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000.

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000.

Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000.

Jumlah Gaji : Rp 64.929.500.

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000.

Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000.

Total Pendapatan: Rp 101.829.500.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved