Kabar Surabaya
Henry Boomerang Berdalih, 'Saya Gunakan Ganja untuk Medis dan Sehat Sampai Sekarang'
"Saya gunakan untuk medis dan sehat sampai sekarang," kata Hubert Henry Limahelu, bassist grup band Boomerang, tanpa menjelaskan alasan spesifiknya.
Henry Boomerang Berdalih, 'Saya Gunakan Ganja untuk Medis dan Sehat Sampai Sekarang'
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Hubert Henry Limahelu, bassist grup band Boomerang, Selasa (10/9/2019).
Ketua majelis Anne Rusiana menilai bahwa eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya terkait surat dakwaan jaksa melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sangat tidak beralasan atau tidak tepat.
"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," ujarnya,
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim telah menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
• Pemain Bass Boomerang, Hubert Henry Limahelu, Diadili Lagi karena Penyalahgunaan Ganja
"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh hakim Anne.
Terpisah, Ali Prakosa, JPU yang menangani perkara ini, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam BAP pada sidang pekan depan.
"Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ucap Jaksa Ali Prakosa saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di genteng rumah terdakwa.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michelle Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.
Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, penaseihat hukum Henry, Robert Mantinia, mengaku pihaknya siap melanjutkan sidang.
"Kami akan membuktikan bahwa sejatinya klien kami dikenakan pasal 127," ujar Robert usai sidang.
Dia berdalih bahwa dalam pembuktian tes urine, dokter assessment menyatakan bahwa kliennya hanya pengguna. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan mengajukan saksi dokter dari BNN.
"Dokter itu nanti sebagai ahli, karena tes urinenya positif," imbuhnya.
Sedangkan Henry berharap, majelis hakim dapat obyektif karena dia merasa menggunakan ganja untuk medis.
"Saya gunakan untuk medis dan sehat sampai sekarang," katanya, tanpa menjelaskan alasan spesifiknya. Syamsul Arifin