Kabupaten Mojokerto
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jatim Evakuasi Bom Mortir yang Ditemukan Warga Trowulan Mojokerto
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jatim Evakuasi Bom Mortir yang Ditemukan Warga Trowulan Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi bersama Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jatim, mengevakuasi sebuah bom mortir yang ditemukan warga saat menggali tanah untuk pondasi rumah di Dusun Kalitangi, Desa Watesumpak, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (3/10/2025).
Bom mortir diduga masih aktif, berukuran diameter sekitar 14 CM meter dan panjang 41 CM tersebut dievakuasi untuk dimusnahkan di tempat yang jauh dari permukiman.
"Bom mortir sudah dievakuasi tadi sekira pukul 14.30 WIB, kemungkinannya masih (Aktif)," kata Kapolsek Trowulan, AKP Suwiji, kepada SURYAMALANG.COM.
Ia menjelaskan, silinder lonjong bom mortir dievakuasi Gegana menggunakan peralatan Jihandak menuju Surabaya, untuk dimusnahkan di tempat yang aman.
Baca juga: Warga Trowulan Mojokerto Heboh saat Gali Tanah untuk Pondasi Rumah Temukan Bom Mortir Diduga Aktif
"Dievakuasi Tim Gegana Polda Jatim nantinya akan dimusnahkan," pungkas Suwiji.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan sebuah bom mortir dalam kondisi berkarat, yang ditemukan pertama kali oleh Sutoyo warga setempat saat menggali tanah untuk pondasi bangunan di pekarangan rumah, Kamis (2/10/2025).
Warga awalnya mengira benda yang terkubur dalam tanah itu adalah besi tua, ketika diangkat ternyata adalah bom mortir. Esoknya, warga melaporkannya ke Polsek Trowulan.
Polisi menunggu Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jatim, untuk segera mengevakuasi bom mortir yang membuat heboh masyarakat setempat.
Warga Trowulan Mojokerto Heboh saat Gali Tanah untuk Pondasi Rumah Temukan Bom Mortir Diduga Aktif |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas Keamanan di Bumi Majapahit, Mojokerto Raya Kompak Hidupkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
Maling Pembobol Minimarket di Ngoro Ternyata Pria Asal Gresik, Tak Bisa Kabur karena Polisi Tiba |
![]() |
---|
Menculik dan Menyetubuhi Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Total Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto, Terdakwa Ernawati Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.