Kabar Tulungagung

Kondisi Gadis 16 Tahun Asal Malang Seusai Dipaksa Hubungan Badan Oleh Perangkat Desa di Tulungagung

ULT PSAI Tulungagung telah memulangkan gadis yang bernama samaran Lulu (16) ke rumah orang tuanya di Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
David Yohanes
Warkop Idaman, Dusun Kedungjalin, Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang mempekerjakan pemandu lagu di bawah umur, Lulu (16), nama samaran. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung telah memulangkan gadis yang bernama samaran Lulu (16) ke rumah orang tuanya di Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) malam.

Lulu sempat menjadi pemandu lagu di Warkop Idaman di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, TUlungagung.

Selama bekerja di warkop itu, Lulu pernah dipaksa perangkat desa untuk berhubungan badan.

“Hasil assesmen, anak ini harus dikembalikan ke orang tua. Kami juga melakukan assesmen ke orang tuanya,” terang Sunarto, Koordinator ULT PSAI Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/9/2019).

ULT PSAI juga masih mendalami pengakuan Lulu yang telah dipaksa berhubungan badan oleh seseorang yang biasa dipanggil Pak Uceng.

Sunarto sudah memberi wawasan terkait kasus Lulu kepada keluarganya.

Pihaknya juga mendorong agar dugaan tindakan asusila yang dialami Lulu dilaporkan ke polisi.

“Keputusan melapor atau tidak itu tergantung dari pertimbangan anak  dan orang tuanya,” sambung Sunarto.

Jika Lulu dan orang tuanya melapor ke  polisi, ULT PSAI  akan memberi pendampingan.

Lulu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya sebagai pemandu lagu di Warkop Karaoke Idaman di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019).

Gadis cilik asal Malang ini mengaku pernah dipaksa berhubungan badan oleh pelanggan.

Kemudian Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya mengantar Lulu ke  Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).

“Nantinya ULT PSAI yang mendalami pengakuan korban,” ujar Artista Nindya Putra kepada SURYAMALANG.COM.

Untuk menguatkan pengakuannya, Lulu membuat surat pernyataan bermeterai.

Dalam pengakuan Lulu, orang yang memaksa berhubungan badan itu biasa dipanggil Pak Uceng.

Pak Uceng adalah perangkat desa di Kecamatan Sumbergempol.

Pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 11 Agustus 2019.

Saat itu Pak Uceng masuk ke kamar dimana Lulu dan satu temannya berada.

Lokasi kamar ini menyatu dengan Warkop Karaoke Idaman.

Kemudian Pak Uceng mengunci pintu kamar. Pak Uceng pun langsung memaksa untuk berhubungan badan.

“Menurutnya, korban ada dua orang. Tapi satu korban sudah dewasa,” tambahnya.

Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.

Artista Nindya berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.

“Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya,” imbuhnya.

Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Tulungagung.

Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.

Sementara jika kembali ke Warkop Idaman, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Sebelumnya, Gadis asal Malang berinisial Ll (16) menjadi pemandu lagu di Warung Kopi (Warkop) Idaman di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Satpol PP Tulungagung menggerebek Warkop Idaman milik Markini ini pada Senin (9/9/2019).

Warkop ini juga menyediakan dua kamar untuk karaoke.

Dari pemeriksaan dokumen perizinan, Warkop Idaman tidak mengantongi izin usaha karaoke.

Kemudian petugas memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang ada di lokasi.

Hasil pemeriksaan, remaja putri yang menjadi pemandu lagu masih berusia di bawah umur.

Gadis berinisial Ll asal Malang ini masih berusia 16 tahun,  dan baru akan menginjak usia 17 tahun.

“Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan adalah harus berusia minimal 18 tahun plus satu hari,” terang Artista Nindya Putra, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.

Karena menyalahi aturan, Ll dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Ruangan karaoke tempat Ll bekerja terkesan kumuh.

Ruangan ini berkuran sekitar 3 X 5 meter, tanpa ventilasi, dan ada satu kipas angin sebagai pendingin.

Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap. Apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.

Ll mendapat gaji Rp 1 juta per bulan. Sedangkan tarif karaoke sebesar Rp 60.000 per jam.

Dari tarif itu, Ll hanya mendapat bagian Rp 10.000.

Ll mengandalkan tips dari pelanggan yang mengajaknya karaoke.

“Kami mintai keterangan dulu. Mungkin ada pelanggaran lain yang dialami korban,” sambung pejabat yang akrab disapa Genot ini.

Masihnya, razia ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.

Selain ada pekerja tempat hiburan di bawah umur, laporan itu juga menyebut korban sering mendapat perilaku tidak senonoh.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” terang Genot.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved