Selebrita

Sah Jadi Istri Bambang, Mayangsari Ungkap Kesedihan Saat Harus Pisah dari Anak Kandung, Kenapa?

Sah Jadi Istri Bambang, Mayangsari Ungkap Kesedihan Saat Harus Pisah dari Anak Kandung, Kenapa?

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Sah Jadi Istri Bambang, Mayangsari Ungkap Kesedihan Saat Harus Pisah dari Anak Kandung, Kenapa? 

Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.

Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan akhirnya Bambang Trihatmodjo dapat menikahi Mayangsari secara resmi.

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait permohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011) melansir dari Tabloid Nova.

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi Tabloid Nova pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu melansir dari Tabloid Nova. 

Anang Hermansyah Positif Jual Rumah Mewah di Cinere, Segini Aset Harta Kekayaan Suami Ashanty

Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah
Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah (TribunJatim.com)

Dalam pemberitaan yang sama, Bambang Trihatmodjo sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved