Malang Raya

Dekan Fakultas Hukum UMM Menilai, Urusan Selangkangan Memang Perlu Diatur KUHP

"Kalau pasal soal zina saya sepakat. Saya tidak sepakat kalau ada yang mengatakan soal selangkangan tidak boleh diatur KUHP,” ujar Dr Tongat.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo
Dekan FH UMM Dr Tongat saat berbicara di mimbar konferensi internasional tentang pembaharuan hukum, di Hotel Purnama, Rabu (25/9/2019). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ramainya respons masyarakat, khususnya mahasiswa terkait pembaharuan hukum oleh DPR RI dan Presiden mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Tongat. Tongat tidak sepakat jika mahasiswa mempermasalahkan soal perzinaan diatur oleh KUHP.

“Kalau pasal soal zina saya sepakat. Saya tidak sepakat kalau ada yang mengatakan soal selangkangan tidak boleh diatur KUHP,” ujar Tongat, Rabu (25/9/2019).

Dijelaskan Tongat, konsep di Indonesia berbeda dengan di negara-negara barat. Di dunia timur, memiliki budaya yang berbeda dengan barat dalam memandang soal perzinaan. Oleh sebab itu, pembaharuan RKUHP, kata Tongat adalah upaya untuk melepaskan dari pengaruh budaya barat sisa kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Dalam persepektif barat, hubungan seks memang privat. Tapi kalau dalam masyarakat kita, hubungan laki dan perempuan, tidak bisa dimaknai persoalan privat karena kalau dimaknai privat, ini implikasi sosialnya panjang,” ujar Tongat saat ditemui di sela-sela acara International Confrence on Law Reform (INCLAR) di Kota Batu, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan Tongat, dalam masyarakat Indonesia ketika ada perempuan tak bersuami dan hamil maka akan menjadi buah bibir. Hal itu berbeda jika dibenturkan dengan perspektif barat. Maka dari itu, untuk menghindari hal semacam itu, perlu pembaharuan hukum yang sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia.

“Saya melihat misalnya respon terhadap rancangan KUHP, ini sudah dibahas selama beberapa tahun sejak 1954 dirancang. Sampai hari ini masih diperdebatkan, bahkan ada respon mahasiswa yang masif. Saya kira persoalan yang dipermasalahkan bukan persoalan baru. Tapi persoalan yang sudah diperdebatkan lama,” ujar Tongat.

Ditegaskan Tongat, yang harus diatur itu adalah penyesuaian peraturan dengan budaya ketimuran.

“Sesuai dengan nilai masyarakat kita. Masyarakat beragama, yang menjung tinggi nilai sosial, jadi tidak mungkin menerima konsep hubungan laki perempuan sebagai privat,” tegas Tongat. (Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved