Jumat, 10 April 2026

Kabar Tulungagung

Polres Tulungagung Datangi Pengadu Kasus Pembalakan Pohon Sono Keling

MALING SONOKELING - Empat pelaku dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
ist
ARSIP - Penebangan kayu Sono Keling di depan Mapolsek Sumbergempol, Tulungagung. Dalam foto itu terlihat laki-laki tengah berada di atas pohon yang tumbang. Setelah melakukan pelacakan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) dan di antara pelaku industri kayu, orang itu ditengarai sebagai pedagang kayu. 

MALING SONO KELING - Empat pelaku dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia memberikan perhatian pada kasus pembalakkan Sono Keling di wilayah Tulungagung.

Secara khusu Kapolres memerintahkan Kasat Rekrim, AKP Hendi Septiadi untuk mengusut kasus ini.

“Kasus Sono Keling menjadi fokus bapak Kapolres. Anggota juga suah melakukan penyelidikan ke lapangan,”ujar Hendi, Senin (30/9/2019).

Sono Keling yang dibalak ada di jalan nasional dan jalan provinsi wilayah Tulungagung.

Karena itu Hendi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama pemangku jalan.

“Kami akan minta datam apakah pohon-pohon ini masuk inventaris pemerintah atau bukan,” sambung Hendi.

Selain Hendi akan berkoordinasi dengan Polres Trenggalek, yang juga memroses kasus pembalakkan yang sama.

Bahkan Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis empat pelaku hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

“Putusan PN Trenggalek itu akan jadi yurisprudensi,” ujarnya.

Oknum ASN Jaringan Pencuri Pohon Sono Keling Di Tulungagung Belum Tersentuh, Penerbit Surat Palsu

Pemimpin Bajingan Pohon Sono Keling Pernah Kirim Ribuan Batang dari Tulungagung ke Pasuruan

Masih menurut Hendi, konstruksi perkara di Tulungagung sama persis dengan yang di Trenggalek.

Para pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung dan juga Polres Trenggalek.

Namun pihaknya belum memastikan, apakah ada pelaku lain yang belum ditangkap.

“Kami sudah bertemu dengan pihak pengadu. Selanjutnya kami akan cek TKP, berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” pungkas Hendi.

Salah satu dinamisator JPIK pusat, M Ichwan Musyofa mengaku sudah didatangi tim dari Satrekrim Polres Tulungagung.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved