Kabar Tulungagung
Polres Tulungagung Datangi Pengadu Kasus Pembalakan Pohon Sono Keling
MALING SONOKELING - Empat pelaku dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
Ichwan adalah pihak yang pertama mengungkap adanya pembalakkan kayu yang masuk apendiks II cites ini.
“Saya ceritakan kromologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk rantai peredaran kayu illegalnya,” ujar laki-laki yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung ini.
Sebelumnya 89 pohon sono keling di Jalan Nasional Tulungagung dan Trenggalek dicuri.
Kasus ini terungkap pada April 2019. Empat pelaku sipil dan seorang polisi berpangkat brigadir kepala ditangkap Satrekrim Polres Trenggalek.
Empat pelaku dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan polisi yang terlibat masih dalam tahap persidangan.
Sedangkan perbuatan mereka di Tulungagung belum terjamah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penebangan-kayu-sono-keling-di-depan-mapolsek-sumbergempol-tulungagung.jpg)