5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Berujung Pidana, Kasus Lain Libatkan ASN di Sumenep

5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Berujung Pidana, Kasus Lain Libatkan ASN di Sumenep

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Surya Malang / Febrianto Ramadhani & Ilustrasi
5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Berujung Pidana, Kasus Lain Libatkan ASN di Sumenep 

SURYAMALANG.COM - Simak lima fakta terkait dugaan perselingkuhan antara istri polisi yang berprofesi sebagai bidan dengan seorang dokter di Mojokerto.

Terbaru, pihak kepolisian membahas soal hasil visum yang nantinya dapat digunakan sebagai barang bukti untuk menindak lanjuti kasus ini.

Selain itu, pihak kepolisian turut menyebutkan salah seorang saksi yang dimintai keterangan terkait hubungan keduanya.

Berikut lima fakta kasus istri polisi yang berprofesi sebagai bidan dengan seorang dokter.

1. Babak Baru, Hasil Visum jadi Bukti

Istri seorang polisi, MY yang digerebek saat berdua dengan dokter diamankan oleh Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Selasa (1/10/2019)
Istri seorang polisi, MY yang digerebek saat berdua dengan dokter diamankan oleh Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Selasa (1/10/2019) (SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani)

Seorang bidan berinisial MY alias MAD digerebek di sebuah kamar kontarkan oleh suaminya sendiri bersama dengan perangkat desa.

MY kepergok tengah berduaan di kamar kontrakan bersama pria yang berprofesi sebagai dokter berinisal AD alias ARP.

Meski mengelak, hasil visum keduanya membuktikan bahwa bidan dan dokter etrsebut berbuat perzinahan.

Alhasil kasus ini akan diproses sebagai pelanggaran hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, mengatakan, hasil visum mengarah kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana perzinaan.

“Kami sudah tindak lanjuti dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sekarang kami akan lebih lanjut lagi berdasarkan salah satu alat bukti. Yaitu visum dari pihak rumah sakit yang melakukan uji laboratorium,” ujar AKP Ade Waroka, Kasat reskrim Polresta Mojokerto, Jumat (4/10/2019).

Hasil visum akan dijadikan bahan untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

2. Saksi Mata

Bukan hanya berbekal hasil visum, pihak kepolisian turut memanggil saksi mata untuk menindak lanjuti perkara ini.

“Dengan hasil ini, kami akan memanggil lagi saksi untuk dimintai keterangan dan kami gelar perkara. Selanjutnya, untuk statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved