5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Berujung Pidana, Kasus Lain Libatkan ASN di Sumenep
5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Berujung Pidana, Kasus Lain Libatkan ASN di Sumenep
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
AKP Ade Warokka menyebut unsur pidananya adalah ditemukannya unsur perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 dan 2.
“Nanti dilihat kalau terhadap laki laki akan dikenakan ayat 1 ke A dan perempuan ayat 1 ke B,” jelasnya.
AKP Ade Warokka mengatakan, penyidik sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dan nanti akan ditambah satu saksi kunci.
“Ada satu saksi kunci, orang ini adalah orang biasa,” jelasnya.
3. Barang Bukti, Sprei dan Sejumlah Helai Rambut

Sementara itu untuk barang bukti AKP Ade Warokka, menuturkan, pihaknya sudah mengamankan seprei, sarung bantal, sarung guling dan sejumlah helai rambut.
AKP Ade Warokka juga memaparkan jika kedua pasangan bidan dan dojter yang dituduh berselingkuh dan berzina sejauh ini masih membantah.
Kedua pelaku tetap bersikeras membantah ada hubungan di antara mereka saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Keduanya tetap membantah, mereka mengaku hanya sebatas hubungan kerja,” pungkas AKP Ade Warokka.
4. Gerak-gerik Istrinya buat Suami Curiga
Seperti diberitakan sebelumnya, istri seorang polisi yang berprofesi sebagai bidan itu tertangkap basah ketika digerebek oleh suaminya dan beberapa warga di sebuah kamar kontrakan di perumahan wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019).
Kelakuan serong istri polisi bernama MY itu terbongkar setelah sang suami mulai curiga dengan kelakuan istrinya.
Di saat kejadian, suami yang anggota Polisi ini membuntuti pergerakan istrinya bersama pria lain yang diidentifikasi sebagai seorang dokter.
MY bersama pasangan selingkuhnya, AD menuju ke sebuah kamar kontrakan di perumahan wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019).
Saat itulah nsang suami lalu mengajak perangkat desa setempat menggerebek istrinya sendiri yang sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar kontrakan.