Kabar Jember
Bapak Baru Keluar Penjara, Ajak Anak Mencuri di Rumah Tetangga, Desa Gelang, Jember
#JEMBER - Bapak Baru Keluar Penjara, Ajak Anak Mencuri di Rumah Tetangga, Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Narapidana perkara pencurian baru bebas dari penjara, kemudian mencuri lagi dan mengajak anaknya.
Perbuatan itu dilakukan Sadi (43) dan Rudi Wijaya (20), bapak dan anak dari Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Mereka diduga mencuri sejumlah barang dari rumah Bu Suna (57), tetangga mereka.
Pencurian itu terjadi pada 1 Oktober lalu. Bu Suna melapor ke Mapolsek Sumberbaru, jika rumahnya dibobol maling pada Selasa (1/10/2019) dini hari.
Barang yang hilang dari rumah Bu Suna antara lain dua tabung elpiji ukuran 5 Kg, satu ember plastik buah kopi tanpa biji, satu unit ponsel, satu unit tablet, dan 9,5 gram gelang emas.
Suna mengetahui ada pencurian di rumahnya, ketika bangun tidur, melihat pintu dapur terbuka.
• Dua Orang Tewas Gara-gara Daun Kelapa di Jember, Berawal dari Bapak dan Tiga Anak Mencuri Janur
Setelah mengecek barang di rumahnya, ternyata sejumlah barang yang ada di dapur dan almari miliknya raib. Pencurian itu akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
Polisi pun langsung menyelidiki laporan itu. Polisi melakukan olah TKP. Dari penyelidikan itu, pelaku pencurian mengerucut kepada Sadi, tetangga Suna.
Sadi merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara. Dia dipenjara juga karena kasus pencurian.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati jika pencurian tidak dilakukan oleh Sadi seorang diri, namun bersama sang anak yakni Rudi Wijaya.
"Pelaku masuk rumah saat korban terlelap tidur. Bangun tidur, korban mendapati pintu dapur rumahnya terbuka. Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang pelaku tersebut," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio, Jumat (4/10/2019).
Polisi telah membekuk keduanya. Polisi menemukan barang bukti ember plastik milik Suna di rumah mereka. Ember plastik itu berisi kopi.
Sadi dan Rudi terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.