Kabar Surabaya
Kejati Jatim Belum Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman
Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoax dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono menyatakan pihaknya hingga kini belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama Veronica Koman.
“Sedangkan untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronica Koman, red) belum masuk,” akuinya, Sabtu, (5/10/2019).
Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoax dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.
• UPDATE Operasi SAR Pendaki Terjebak Kebakaran Gunung Raung, 13 Pendaki Ditemukan, Evakuasi Sulit
• Gantengnya Suami Elza Syarief, Pria Blasteran Italia - Rusia, Feni Rose & Melaney Richardo Histeris
• Heboh Penemuan Harta Karun Diduga Peninggalan Kerjaan Sriwijaya, Lokasinya di Area Kebakaran Hutan
Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Sebelumnya, Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syamsul Arifin. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Nur Azizahtus Shoifah istrinya mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
