Selebrita

Kini Jadi Suami Sah Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Kedapatan Beri Uang Miliaran untuk Halimah

Kini Jadi Suami Sah Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Kedapatan Beri Uang Miliaran untuk Halimah

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
TribunJatim.com
Kini Jadi Suami Sah Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Kedapatan Beri Uang Miliaran untuk Halimah 

SURYAMALANG.COM - Kini sudah menjadi suami sah Mayangsari, ternyata Bambang Trihatmodjo kedapatan masih berhubungan dengan sang mantan istri, Halimah

Bambang Trihatmodjo yang kini berstatus sebagai suami sah Mayangsari, kedapatan memberi uang dengan jumlah miliaran untuk Halimah mantan istrinya. 

Uang yang diberikan Bambang Trihatmodjo suami sah Mayangsari untuk Halimah tersebut menjadi salah satu syarat perceraian keduanya. 

Kini Jadi Suami Sah Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Kedapatan Beri Uang Miliaran untuk Halimah
Kini Jadi Suami Sah Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Kedapatan Beri Uang Miliaran untuk Halimah (Istimewa)

Kehidupan percintaan Mayangari dan Bambang Trihatmodjo yang penuh dengan kontroversi orang ketiga hingga pelakor terus saja menjadi sorotan publik. 

Kini baik Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah sudahmasing-masing hidup dengan jalan mereka sendiri-sendiri. 

Namun, ada satu fakta yang mengejutkan dibalik perpisahan Bambang Trihatmodjo dengan mantan istrinya Halimah sebelum resmi menjadi suami Mayangsari

Untuk bercerai dengan Halimah Agustina Kamis, Bambang Trihatmodjo harus merogoh koceknya dalam-dalam. 

Pernikahan antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah telah berakhir dengan sebuah perceraian sejak 9 tahun lalu. 

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011) melansir dari artikel yang pernah tayang di Tabloid Nova berjudul 'Permohonan Cerai Bambang Trihatmodjo Dikabulkan',

Namun, Bambang Trihatmodjo yang saat itu masih berstatus suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved