Kabar Tuban

6 Perkembangan Kasus Video Pelajar SMK Tuban, Polisi Tetapkan 4 Tersangka & Ditemukan Unsur Paksaan

6 Perkembangan Kasus Video Pelajar SMK Tuban, Polisi Tetapkan 4 Tersangka & Ditemukan Unsur Paksaan

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase SURYAMALANG.COM
6 Perkembangan Kasus Video Pelajar SMK Tuban, Polisi Tetapkan 4 Tersangka & Ditemukan Unsur Paksaan 

SURYAMALANG.COM - Video pendek berdurasi enam detik yang pemperlihatkan adegan dewasa yang dilakukan oleh pelajar beberapa waktu yang lalu berhasil mengegerkan Kota Tuban

Video adegan dewasa yang tersebar di media sosial Facebook tersebut diketahui dilakukan oleh pelajar SMK di Tuban

Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus video pelajar SMK Tuban

Dalam penyidikannya, polisi juga menduga ada indikasi pemaksaan dari pihak cowok terhadap pihak cewek dalam melakukan adegan dewasa tersebut. 

6 Perkembangan Kasus Video Pelajar SMK Tuban, Polisi Tetapkan 4 Tersangka & Ditemukan Unsur Paksaan
6 Perkembangan Kasus Video Pelajar SMK Tuban, Polisi Tetapkan 4 Tersangka & Ditemukan Unsur Paksaan (IST)

Berikut enam perkembangan kasus video pelajar SMK Tuban yang berhasil wartawan SURYAMALANG.COM rangkum:

1.Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Polres Tuban menetapkan empat tersangka kasus video viral pelajar SMK yang beradegan dewasa.

Video viral pelajar SMK beradegan dewasa itu melibatkan pelajar SMK negeri dan pelajar SMK swasta.

Dalam kasus ini polisi memeriksa delapan pelajar.

“Empat siswa ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka semua di bawah umur,” kata AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/10/2019).

Empat pelajar itu terdiri dari dua siswa SMK swasta yang terjerat pasal pencabulan dan persetubuhan.

Sedangkan dua pelajar lain dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video asusila tersebut.

“Empat pelajar itu akan diberlakukan UU Anak. Meskipun statusnya sudah ABH, mereka tidak ditahan karena masih pelajar,” ujarnya.

Nanang menjelaskan proses peradilannya tinggal putusan pengadilan dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro.

2. Ada Paksaan Kepada Pihak Perempuan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved