Kabar Sidoarjo
Melanggar Undang-undang Tentang Hukum Disiplin Militer, Peltu Yunus Ditahan Lima Hari
Peltu Yunus menjalani sidang disiplin militer secara tertutup di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Peltu Yunus menjalani sidang disiplin militer secara tertutup di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara, Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/10/2019).
Sidang digelar sekitar pukul 08.15 dan berlangsung selama satu jam. Dan sidang tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu Yunus terkena dua pasal di dalam UU No 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
"Yaitu pasal 8 huruf a dan pasal 17 huruf a. Di mana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/10/2019).
Ia menjelaskan untuk sanksi administratif yaitu penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
"Sedangkan untuk hukum disiplinnya yaitu penahanan selama 5 hari. Dikarenakan Peltu Yunus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan Peltu Yunus sendiri terhitung mulai Selasa (15/10/2019) ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Militer Satpom AU Lanud Muljono.
"Pangkat Peltu Yunus yang sebelumnya Bintara Penyidik juga telah dicopot sejak Jumat (11/10/2019) dan saat ini pangkatnya Bintara Satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Pangkatnya semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan," jujurnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa selama dalam pemeriksaan, Peltu Yunus bersikap kooperatif dan jujur.
"Dalam pemeriksaan, Peltu Yunus sudah memberitahu istrinya agar bersikap netral dalam hal urusan politik dan dilarang berkomentar termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Namun pada saat kejadian, istrinya luput dari pengawasannya dan memposting hal tersebut di media sosial," tandasnya.