Malang Raya
Pemkot Malang Bangun SMPN di Gadang, Pemkab Malang Bangun SMAN di Dau, Wacana Solusi PPDB Zonasi
Kadindik Kota Malang, Zubaidah mengungkapkan rencana membangun tiga SMPN baru di Kota Malang berdasarkan analisa dari PPDB yang baru berlalu
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
"Tapi ada juga sekolah negeri yang kurang memenuhi pagu," jelas wanita berhijab ini.
Ada juga yang kelebihan peminat seperti di SMPN 1 Wagir. Daya tampung 300.000, tapi yang berminat 600.000.
Sehingga diarahkan ke SMPN lain di Kecamatan Pakisaji.
Jika diteruskan pola zonasi, kata Puji, maka perlu pembangunan sekolah dan perbaikan-perbaikan lainnya.
Dari peserta FGD juga memberikan masukan perlunya ada SMAN di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Sebab saat mendaftar siswa lulusan SMP di sana hanya bisa mendaftar SMAN sesuai sistem, ke Singosari, Tumpang dan Kepanjen.
"Sama-sama jauh dari Dau," kata peserta FGD dari komite sekolah.
Sehingga disuarakan agar tak ada pembatasan wilayah untuk masuk SMAN. "Tapi urgent mendirikan SMAN di Dau," tuturnya.
• Jumlah Anak Mayangsari Sebenarnya, Bukan Cuma Khirani Trihatmodjo, Fakta Ini Jarang Dibahas
Hadir di acara FGD itu Kadindik Kota Malang, Zubaidah dan Sekretaris Dindik Kabupaten Malang, Puji Herawati, perwakilan Kepala SMAN dan swasta, SMPN dan swasta, dewan pendidikan dan komite sekolah.
Banyak masukan dan saran dari mereka terkait pemberlakuan zonasi yang di permendikbud nomer 51/2018 mencapai 90 persen dan kemudian ada revisi setelah ada demo atas kebijakan mendikbud soal zonasi. Yaitu permendikbud nomer 20/2019 sehingga zonasi minimal bisa 80 persen.
Soeparto, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Kerjasama Luar Negeri menyatakan alasan mengadakan FGD karena program zonasi krusial.
"Ada yang pro dan kontra. Secara nasional sudah dievaluasi di 34 provinsi di Indonesia. Tapi nampaknya di Kota/Kabupaten Malang tidak masuk radar. Dan ternyata permasalahan di lapangan seperti yang disampaikan di FGD tadi," jelas Soeparto pada SURYAMALANG.COM.
Secara umum permasalahannya sama yaitu kurangnya meratanya sarana prasarana.
Tapi dalam pandangan Kemendikbud, hal itu dipandang sebagai paradigma yang berbeda.
"Pandangannya dibalik. Dengan zonasi maka sebagai sarana untuk memeratakan akses dan kualitas," papar Soeparto.
Jika semua merata, maka tidak perlu dizonasi. Dikatakan, zonasi juga tidak hanya untuk PPDB tapi juga untuk gurunya. "
Namun sayangnya zonasi hanya menyentuh pada sekolah umum dibawah Kemendikbud. Belum ke madrasah di bawah Kemenag.