Kabar Surabaya

Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Begini Kondisi Napi Kasus Pembunuhan & Penipuan Asal Probolinggo

Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kini Dimas Kanjeng kembali menjadi terdakwa di PN Surabaya

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan : Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi?

Kini Dimas Kanjeng kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019).

Kali ini Dimas Kanjeng menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan Dimas Kanjeng menjalani sidang dakwaan.

Novan enggan membeberkan detail kasus pria asal Probolinggo tersebut.

Menurutnya, kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih satu rangkaian dengan kasus terdahulu.

Tapi, kasus penipuan itu beda pelapor.

“Nanti saja di persidangan. Saya tidak mau mendahului persidangan,” terang Novan kepada SURYAMALANG.COM.

Dimas Kanjeng tiba di PN Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.

Setiba di halaman pengadilan, Dimas Kanjeng tidak langsung keluar dari mobil tahanan.

Dimas Kanjeng baru keluar dari mobil tahanan sekitar 13.00 WIB.

Dengan dikawal beberapa polisi bersenjata lengkap, Dimas Kanjeng berjalan menuju ruang sidang Cakra.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah menjalani tiga perkara.

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Dimas Kanjeng divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dimas Kanjeng divonis nihil oleh majelis hakim dengan kasus penipuan dan penggelapan yang lain.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman karena Dimas Kanjeng telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lain.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved