Selebrita
19 Tahun Jadi Istri Sah Bambang Trihatmodjo, Putri Mayangsari Tak Lantas Masuk Keluarga Cendana
19 Tahun Jadi Istri Sah Bambang Trihatmodjo, Putri Mayangsari Tak Lantas Masuk Keluarga Cendana
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo sebagai anggota Keluarga Cendana yang segunung itu jatuh akan sepenuhnya ke tangan Mayangsari dan anaknya?

Dikutip dari Tabloid Nova, Senin (28/9/2009), dalam berita berjudul "Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dari Ayah Biologisnya!" rupanya proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana tidak semudah itu.
Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rupanya tak sah secara hukum.
Hal ini telah dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anak tiri Mayangsari yakni, darah daging Halimah.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.
Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.
Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Dikutip dari Tabloid Nova, Senin (28/9/2009), dalam berita berjudul "Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dari Ayah Biologisnya!".
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sang ayah.
Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.
Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.
Ibu Tien Soeharto Tolak Mayangsari Jadi Menantu