Malang Raya
Dua Arek Kampung Bobol Rumah Pakai Obeng dan Palu di Perumahan Asrikaton Indah, Malang
Dua Arek Kampung Bobol Rumah Pakai Obeng dan Palu di Perumahan Asrikaton Indah, Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Unit Reskrim Polsek Pakis menangkap Eko Budianto (27) warga Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwiky Septian (20) warga Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (18/10/2019).
Kapolsek Pakis, Iptu Sutiyo, menerangkan, kedua tersangka adalah pelaku pencurian rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Kami tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesial rumah kosong," ungkap Sutiyo ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Sutiyo menerangkan, aksi pencurian pelaku terjadi pada Minggu (11/8/2019).
Korbannya adalah Surgiyanto, warga Perumahan Asrikaton Indah, Desa Asrikaton Kecamatan Pakis.
"Kejadian pencurian ini terjadi sekitar jam 07.00 WIB, saat itu korban dan seluruh anggota keluarganya sedang menjalankan ibadah salat Idul Adha,” ujar Sutiyo.
Sutiyo menambahkan, usai memastikan situasi rumah dalam keadaan kosong, kedua pencuri itu akhirnya nekat membobol rumah korban.
Mereka melubangi dinding rumah. Sarana yang digunakan untuk merusak tembok adalah palu dan obeng.
”Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku ini saling berbagi tugas, satu berperan sebagai eksekutor. Sedangkan satu orang tersangka lainnya bertugas mengamati situasi dari luar rumah yang dijadikan sasaran pencurian,” papar Sutiyo.
Usai berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung mengambil 4 unit handphone (HP) dan uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta.
Setelah mendapat barang curian, pelaku meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil menggasak beberapa barang berharga milik korban.
Kecurigaan korban bermula saat korban bersama keluarganya yang baru saja menjalankan ibadah salat Idul Adha, bergegas pulang.
Setibanya di rumah, pria 60 tahun itu mendapati beberapa barang berharga miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.
Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Pakis melaku penyelidikan hingga akhrinya mengarah pada pelaku Yakni Eka Budianto dan Dwiky Septian. Hingga melakukan pengerebekan terhadap kedua pelaku, Jumat (18/10/2019) dini hari.
”Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas melakukan pelacakan melalui jejak digital, dari hasil penelusuran lokasi HP yang dicuri mengarah ke rumah kedua pelaku,” ungkap Sutiyo.
Saat diamankan di rumah masing-masing tersangka, lanjut Sutiyo, petugas gabungan juga mendapati berbagai barang bukti.
Petugas menyita barang bukti meliputi berbagai jenis HP hasil curian, obeng dan palu yang dijadikan sarana mencuri dan satu buah kemeja kain lengan pendek warna putih motif bunga warna biru baju yang dipakai sewaktu melakukan kejahatan
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.
"27 lembar Nota gadai juga kami amankan. Dari keterangan yang didapat, keduanya mengaku jika sudah pernah melancarkan aksi pencurian di 19 TKP. Belasan lokasi pencurian itu, terjadi di wilayah Kecamatan Pakis. Kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan," beber Sutiyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/desa-pakiskembar-kecamatan-pakis-kabupaten-malang.jpg)