Malang Raya

3.832 Wajib Pajak Manfaatkan Program Sunset Policy IV di Kota Malang

Sebanyak 3.832 wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Sunset Policy IV di Kota Malang.

SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto. 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Sebanyak 3.832 wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Sunset Policy IV di Kota Malang.

Program Sunset Policy IV akan berakhir kurang sebulan lagi.

Dalam rilis Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) yang dikirim SURYAMALANG.COOM, sudah 3.832 WP memanfaatkan program bertajuk Sunset Policy IV.

Bahkan, nilai realisasinya pun mencapai Rp 2,4 milliar.

“Warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy berjalan satu bulan lagi,” ucap Sutiaji, Wali Kota Malang.

Sunset Policy IV berlangsung mulai 17 Agustus 2019, dan berakhir pada 17 November 2019.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Caranya pun cukup dengan melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya.

Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.

Karena tingginya animo masyarakat, serta besarnya potensi dan manfaat yang didapat, BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.

“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB.”

“Komunikasi intensif dilakukan dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” ujar Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang.

Untuk diketahui, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang.

Karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved