Malang Raya
3.832 Wajib Pajak Manfaatkan Program Sunset Policy IV di Kota Malang
Sebanyak 3.832 wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Sunset Policy IV di Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto.
Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.
Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” ujar pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini.
Berita Terkait