Breaking News

Kabar Pasuruan

Setelah Buang Mayat Driver Taksi Online di Tol Malang-Pandaan, Gianto ke Masjid Cheng Ho Pandaan

Gianto (36) ke Masjid Cheng Ho Pandaan seusai membuang jenazah Rusdianto (41) di Jalan Tol Malang – Pandaan KM 72

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Petugas saat mengevakuasi mayat Mr X yang ditemukan di tepi jalan tol Malang - Pandaan, Rabu (23/10/2019) 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Gianto (36) ke Masjid Cheng Ho Pandaan seusai membuang jenazah Rusdianto (41) di Jalan Tol Malang – Pandaan KM 72 di Dusun Seloan, Desa Capang, Kabupaten Pasuruan.

Polisi telah menetapkan Gianto sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan driver taksi online asal Bendul Merisi, Surabaya tersebut.

Gianto membunuh Rusdianto dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.

Diduga Gianto membunuh Rusdianto di Surabaya, lalu dan mayatnya dibuang di Jalan Tol Malang - Pandaan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima YP mengatakan tersangka ini memesan taksi online milik korban tujuan Pondok Maritim Surabaya.

Setelah sampai lokasi, tersangka minta korban untuk mengantarkan ke Graha Family.

Saat tiba di belakang National Hospital, tersangka minta berhenti.

“Korban spontan menghentikan laju mobil Suzuki Ertiga W 1979 NK yang dikemudikannya. Tersangka menghabisi korban di situ,” kata Dewa Putu kepada SURYAMALANG.COM.

Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya ini menyebutkan korban dibunuh menggunakan tali tampar. Tali itu dililitkan di leher korban.

Dari hasil autopsi, diduga korban sempat melawan tersangka.

“Saking kuatnya tarikan tersangka, akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia.”

“Dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat jeratan kuat di lehernya dan membuat saluran pernafasan terhenti,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka memindahkan mayat korban ke bagian tengah mobil, dan berangkat menuju arah Malang.

Tersangka mengambil alih mobil korban, dan masuk tol.

“Tersangka berniat membuang mayat tersebur di Kebun Teh Lawang, namun tidak jadi.”

“Selanjutnya tersangka menuju arah Surabaya melalui pintu Tol Purwodadi,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi penemuan mayat, tersangka membuang mayat korban pada Senin (21/10/2019) sekira pukul 17.10 WIB.

Jadi mayat korban ditemukan dua hari setelah dibuang.

“Setelah membuang mayat korban, tersangka ke Masjid Cheng Ho Pandaan. Tersangka membuang HP korban di semak,” ungkapnya.

Setelah itu tersangka kembali ke Surabaya. Tersangka kebingungan mau menjualnya dimana.

Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai mobil milik korban.

“Tersangka mengaku memiliki utang sheingga nekat melakukan itu.”

“Memang tersangka niat sejak awal mau merampas dan menjual mobil hasil rampasan itu,” ungkapnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved