Malang Raya
Polisi Lanjutkan Proses Hukum pada Motivator Penampar 10 Siswa, Meski Sudah Berdamai
Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap motivator Agus Setiyawan Piranhamas sebagai tersangka penamparan terhadap 10 siswa SMK Muhammadiyah.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota tetap melanjutkan proses hukum terhadap motivator Agus Setiyawan Piranhamas sebagai tersangka penamparan terhadap 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, meski kedua pihak sepakat damai.
"Proses penyidikan terus berlanjut. Karena ini kami masih melengkapi berkas-berkas," ucap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (25/10/2019).
Setelah itu, kata Komang, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Mengenai hasilnya seperti apa, pihak kepolisian belum bisa memutuskan.
Pihaknya akan mempertimbangkan pencabutan laporan para wali murid korban.
"Nanti kami kaji hasil penyidikan dan fakta terbaru atas kasus ini dalam gelar perkara nanti. Hasilnya kita lihat setelah gelar perkara," ujarnya.
Meski demikian, Komang tak menampik bahwa kasus ini nantinya berakhir damai.
"Kemungkinan gelar perkara akan kami lakukan pada pekan depan. Tapi meski arahnya ke sana (damai), kita harus menyikapi dinamika sosial untuk memberikan asas kepastian hukumnya," tandasnya.
• VIDEO - Agus Piranhamas Menangis di Depan Korban Penamparan, Orangtua Cabut Laporan ke Polisi
