Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Soal Polemik Sumber Air Wendit, Begini Sikap Pemkab Malang

Pemkab Malang masih menunggu sikap Pemkot Malang terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal polemik Sumber Air Wendit.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pemkab Malang masih menunggu sikap Pemkot Malang terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal polemik Sumber Air Wendit.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan sekaligus mewajibkan PDAM Kota Malang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Pemkot Malang kemungkinan mengajukan banding.

“Sesuai keputusan kematin, ada waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding,” ungkap Arum kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/10/2019).

Arum menambahkan terkabulnya gugatan itu adalah PTUN menolak esepsi tergugat.

“Yang menjadi pokok keputusan kemarin esepsi tergugat ditolak, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.”

“Harapannya bisa membatalkan dan mencabut putusan Kementrian PUPR. Tindak lanjutnya ya masih menunggu 14 hari kedepan.”

“Ada atau tidaknya banding, baru kami akan melakukan langkah yang harus kami tempuh,” jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved