Malang Raya
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Soal Polemik Sumber Air Wendit, Begini Sikap Pemkab Malang
Pemkab Malang masih menunggu sikap Pemkot Malang terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal polemik Sumber Air Wendit.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pemkab Malang masih menunggu sikap Pemkot Malang terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal polemik Sumber Air Wendit.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan sekaligus mewajibkan PDAM Kota Malang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Pemkot Malang kemungkinan mengajukan banding.
“Sesuai keputusan kematin, ada waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding,” ungkap Arum kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/10/2019).
Arum menambahkan terkabulnya gugatan itu adalah PTUN menolak esepsi tergugat.
“Yang menjadi pokok keputusan kemarin esepsi tergugat ditolak, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.”
“Harapannya bisa membatalkan dan mencabut putusan Kementrian PUPR. Tindak lanjutnya ya masih menunggu 14 hari kedepan.”
“Ada atau tidaknya banding, baru kami akan melakukan langkah yang harus kami tempuh,” jelasnya.