Kabar Bangkalan
Tahu Kabar Istri Main Serong Sama Tetangga, TKI Pulang Kampung dan Bunuh Sang Pebinor, Mengaku Puas
Tahu Kabar Istri Main Serong Sama Tetangga, TKI Pulang Kampung dan Bunuh Sang Pebinor, Mengaku Puas
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang/ tribun
Tahu Kabar Istri Main Serong Sama Tetangga, TKI Pulang Kampung dan Bunuh Sang Pebinor, Mengaku Puas
Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.