Malang Raya

6 Fakta Baru Prostitusi Finalis Putri Pariwisata PA di Batu: Dari Tarif Kencan, soal Hubungan Badan

Inilah cerita lengkap terkait kasus prostitusi Putri Pariwisata di Kota Batu mulai dari tarif kencan hingga sosok pelanggan.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang
Fakta baru prostitusi finalis Putri Pariwisata 

Dari keterangan polisi, tarif kencan Putri Amelia Zahraman alias PA itu jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.

"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung Mangera di Kota Makassar, Sabtu (26/10/2019) sore.

Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

4. Sosok Pelanggan

Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?

Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Pengusaha itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.

5. Mucikari Turut Ditangkap

Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu.
Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu. (LUHUR PAMBUDI)

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved