Malang Raya
6 Fakta Baru Prostitusi Finalis Putri Pariwisata PA di Batu: Dari Tarif Kencan, soal Hubungan Badan
Inilah cerita lengkap terkait kasus prostitusi Putri Pariwisata di Kota Batu mulai dari tarif kencan hingga sosok pelanggan.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah cerita lengkap terkait kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata di Kota Batu mulai dari tarif kencan hingga sosok pelanggan.
Sebelumnya diketahui, Polda Jatim melakukan penggerebekan terkait prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia Zahraman alias PA.
Penggerebekan prostitusi finalis Putri Pariwisata ini terjadi di Kota Batu pada Jumat 25 Oktober 2019.
Berikut ini cerita lengkap terkait peristiwa prostitusi finalis Putri Pariwisata di Batu berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
1. Ditangkap Setelah Berhubungan Badan
Diketahui Polda Jatim menggerebek PA dan teman kencannya pada Jumat 25 Oktober 2019.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan PA ditangkap saat berduaan dengan pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasangan ini ditangkap setelah berhubungan badan.
“PA berduaan dengan YW di kamar. Sesuai keterangannya, mereka barus ‘main’,” kata Leo kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (26/10/2019).
Dalam penggerebekan ini polisi menyita alat pengaman, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.
“Juga ada beberapa barang di situ,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak menemukan mucikari kamar tersebut.
“Mucikarinya ada di kamar lain,” tukasnya.
Sesuai kartu identitasnya, PA berstatus pelajar.
2. Keterangan Manajemen Hotel Purnama
Asisten Marketing Manager Hotel Purnama, Rizki Ahmad Hadiri mengakui ada penangkapan di Hotel Purnama pada Sabtu dini hari (26/10/2019) dini hari.
Tapi, penangkapan tersebut tidak dilakukan di dalam kamar hotel.
“Penangkapan dilakukan di depan pos satpam,” ucap Rizki.
Rizki menceritakan penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku prostitusi online ini mengambil tiket parkir sambil mengendarai mobil.
Setelah mengambil tiket, mereka ditangkap di depan Hotel Purnama.
“Ada dua orang di dalam mobil, yaitu satu orang cewek, satu orang cowok.”
“Tapi saya tidak tahu mereka itu siapa,” ucapnya.
Sebelum penangkapan ini, ada polisi yang berjaga di depan hotel.
Rizki tidak membeberkan jumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan ini.
“Tapi yang jelas mereka adalah polisi, dan mereka menangkap dua orang,” ucapnya.
Rizki menjelaskan tidak ada kamar nomor 6701 di Hotel Purnama.
Menurutnya, yang ada adalah kamar nomor 6107 yang dipesan oleh sopir asal Lawang, Kabupaten Malang bernama Abdi.
“Tidak ada penggerebekan atau pendobrakan di dalam kamar. Saya sudah cek ke seluruh hotel,” tandasnya.
3. Tarif Kencan PA

Tarif kencan Putri Amelia Zahraman eks finalis Putri Pariwisata yang terjaring prostitusi terungkap.
Dari keterangan polisi, tarif kencan Putri Amelia Zahraman alias PA itu jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.
"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung Mangera di Kota Makassar, Sabtu (26/10/2019) sore.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
4. Sosok Pelanggan
Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?
Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.
Sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Pengusaha itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.
5. Mucikari Turut Ditangkap

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.
6. Klarifikasi PA

Sementara itu usai diamankan dan diperiksa oleh Tim Jatanras Polda Jatim, PA kemudian menyampaikan klarifikasinya.
Didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, PA menegaskan bahwa dirinya keberatan bila namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.
Namun, PA mengakui bahwa dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
PA pun sempat menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya.