Nasional

Buntut Perceraian, Pria di Tangerang Salurkan Kebutuhan Biologis ke Putri Kandung dan Menghamilinya

Buntut Perceraian, Pria di Tangerang Salurkan Kebutuhan Biologis ke Putri Kandung dan Menghamilinya

Editor: eko darmoko
YouTube GMA Network
ILUSTRASI 

Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen
Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen (India Today)

Siswi SD di Jombang Diperkosa Kuli Bangunan

Seorang siswi SD di Jombang diperkosa kuli bangunan hingga hamil, tapi hingga berita ini diunggah, sang ibu belum melaporkan kejadian ini ke polisi.

Siswi SD atau anak di bawah umur itu sebut Kantil (13) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kantil diduga diperkosa oleh Yanto, tukang bangunan, atau tetangga korban sendiri.

Akibat dugaan pemerkosaan itu, korban kini hamil usia empat bulan.

Korban juga terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya, di Kelas 6 SD di Kecamatan Sumobito.

Terkuaknya kasus ini setelah ibunda korban, inisial Spt (48) memeriksakan Kantil ke bidan desa, karena korban mengeluh tidak enak badan.

"Ternyata setelah diperiksa, ketahuan anak saya hamil. Saya tanya, dia mengaku diperkosa Yanto.

"Saya juga kaget, kok tega Yanto melakukan itu. Padahal kami bertetangga,” ucap Spt kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/10/2019).

Menurut ibunda korban, anaknya mengaku tiga kali diperkosa oleh Yanto.

Awal kejadian sekitar lima bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved