Kabar Surabaya
Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA?
Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA Sekali Kencan?
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.
Si Pelanggan
Sosok pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
YW merupakan pria yang berkencan dengan eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, berinisial PA (23) yang turut diamankan oleh Polda Jatim, di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
Belakangan, YW yang sempat menjadi saksi terperiksa telah diperbolehkan pulang oleh penyidik seusai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, sabtu (26/10/2019) kemarin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB, pekerjaan swasta.
"Di KTP-nya tertera swasta, swasta kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Leo juga mengungkapkan, alasan kepolisian memperbolehkan pulang.
Karena YW masih berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan.
"Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Leo menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/10/2019) dan telah diperbolehkan pulang sabtu (26/10/2019) YW tidak dikenai wajib lapor laiknya PA
"YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja,"