Jember

Ibu dan Anak di Jember jadi Pengedar Sabu, Ternyata Suaminya Napi yang Terjerat Kasus Serupa

Polisi mengamankan Ibu dan anak ini dilokasi yang berbeda, H diamankan di rumahnya kawasan Kecamatan Ledokombo Jember.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
DIINTEROGASI - H, saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025) Ibu ini bersama putranya diamankan polisi karena edarkan sabu di Jember. 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur mengamankan perempuan inisial H dan remaja laki-laki berinisial AD terduga pelaku pengedar sabu.

Polisi mengamankan Ibu dan anak ini dilokasi yang berbeda, H diamankan di rumahnya kawasan Kecamatan Ledokombo Jember.

Sementara putranya, diamankan polisi di kawasan Kecamatan Kalisat Jember ketika melakukan transaksi sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, hal ini bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Kalisat.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan setangkai penyidikan dan berhasil mengamankan AD, remaja laki-laki yang masih berusia anak.

“Kami mengamankan tersangka berinisial AD, yang masih di bawah umur, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu,” ujarnya, Jumat (10/10/2025)

Setelah dilakukan interogasi, Naufal tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu kandungnya berinisial H yang tinggal di di Kecamatan Ledokombo Jember.

“Sekitar pukul 21.00 WIB kami melakukan mengamankan tersangka berinisial H dengan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan yang diperoleh, kata dia, H merupakan istri dari tersangka M, pengedar sabu yang telah ditangkap pada April 2025 lalu.

"Dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat pada 4 September 2025. Jadi pada kasus ini kami mengamankan anak, ibu, dan pada bulan April lalu ayahnya,” ucap Naufal.

Berdasarkan keterangan H, Naufal mengungkapan perempuan ini sudah dua kali menjual sabu dengan total lebih dari satu gram.

“Yang pertama 1 gram dan yang kedua 0,2 gram. Sedangkan yang tersangka AD, baru sekarang ini,” paparnya

Naufal menjelaskan untuk tersangka AD, perlu keterlibatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penentuan sanksi, sebab yang bersangkutan adalah anak berhadapan hukum.

“Kami lakukan pemeriksaan cepat karena yang bersangkutan masih di bawah 18 tahun,” ulasnya. 

Polisi akan terus mendalami jaringan pengedar sabu ini. Naufal menduga anggota keluarga tersebut memiliki pemasok tetap.

“Barang yang didapatkan H berasal dari seseorang bernama 'Abang' yang dikirim melalui ekspedisi. Saat ini kami masih lakukan pemetaan untuk mengungkap lebih luas lagi jaringannya,” tambahnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved