Nasional
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se Indonesia 2020, Bandingkan UMP Jatim 2019, di Bawah Jabar
Dari daftar UMP yang dimunculkan berdasarkan prosentase kenaikan itu dapat terlihat berapa nilai UMP Jatim tahun depan atau di tahun 2020.
SURYAMALANG.COM - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) se Indonesia tahun 2020 mulai dimunculkan ketika telah ditetapkan besaran kenaikan kenaikan sebesar 8.51 persen.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tentunya juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 sebesar 8.51 persen ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Dari daftar UMP yang dimunculkan berdasarkan prosentase kenaikan itu dapat terlihat berapa nilai UMP Jatim tahun depan atau di tahun 2020.
• Artis Indonesia Hamili Pacarnya di Luar Nikah & Bikin Pengakuan di Youtube, Videonya Jadi Trending
• Momen Deg-degan Nikita Mirzani Dilamar Pacar Berondongnya, Masih 23 Tahun Tapi Nyalinya Besar
• Panggilan Spesial Ariel NOAH untuk Febi Lubis, Mantan Manager Peterpan yang Diajak Nonton Konser
Bila dibandingakn dengan provinsi lain di Pulau Jawa, Nilai UMP Jatim masih berada di bawah UMP DKI Jakarta, Banten dan Jabar.
Tapi nilai UMP Jatim tahun 2020 masih di atas UMP Jateng dan DIY.
Nilai kenaikan UMP tahun 2020 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
• Striker Arema FC, Dedik Setiawan Bakal Operasi Cedera Ligamen Lutut
• Bukan Hanya Kasus Mulan Jameela, Viral Caleg Terpilih Dipecat Partai Sehari Sebelum Dilantik
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM), Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.