Nasional
Bukan Hanya 'Kasus' Mulan Jameela, Viral Caleg Terpilih Dipecat Partai Sehari Sebelum Dilantik
Yang terjadi di DPRD Sulawesi Selatan itu lebih miris karena sang Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 dipecat oleh partainya sehari sebelum dilantik.
SURYAMALANG.COM - 'Kasus' pemecatan seorang anggota Dewan terpilih hasil Pemilu 2019 dan digantikan oleh Caleg lain ternyata tidak hanya terjadi pada 'kasus' penyanyi Mulan Jameela.
Belakangan muncul berita viral di mana seorang Caleg terpilih gagal dilantik jadi anggota dewan juga karena faktor surat pemecatan dari partai.
Tapi 'kasus' yang terjadi di DPRD Sulawesi Selatan itu lebih miris karena sang Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 dipecat oleh partainya sehari sebelum dilantik.
• Gubernur Jatim, Khofifah Minta Polisi Usut Perusakan Stadion GBT Saat Laga Persebaya Vs PSS Sleman
• Syahrini Tutup Kolom Komentar demi Kehormatan Keluarga, Hempas Warganet Nyinyir dengan 3 Kata ini
• Berita Malang Populer Hari Ini, Pembatas Jalan Tol Pandaan-Malang Gerak Sendiri & Polisi Curi Mobil
Kasus batalnya Caleg terpilih jadi anggota Dewan ini menimpa mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, yang siap dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.
• Bukti Baru Penemuan Mayat Wanita di Jalan Jombang-Madiun, Polisi Temukan Chat Pertengkaran Asmara
Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.

DPP Partai Gerindra memberikan pernyataannya terkait pemecatan seorang caleg terpilihnya yang dilakukan sehari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
• Kondisi Stadion GBT Surabaya Seusai Kericuhan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Kemarin
• Misteri Pria Asal NTB yang Pakai Jasa Eks Putri Pariwisata Indonesia
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.