Kabar Jombang
Pria Jombang Gelar Tes Keperawanan, Banyak Gadis di Bawah Umur Direnggut Mahkotanya Pake Jurus Licik
Pria Jombang Gelar Tes Keperawanan, Banyak Gadis di Bawah Umur Direnggut Mahkotanya Pake Jurus Licik
Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.
Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.
Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).
Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan terhadap delapan gadis, yang rata-rata berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/11/2019).
Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), siswi SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.
Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono Jombang.
Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan badan.
Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.
Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.
Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.
Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.
Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.
"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta
Bisnis prostitusi online yang menjual gadis perawan dengan tarif puluhan jutaan Rupiah dibongkar aparat Polres Bogor.
Polres Bogor mengungkap praktek prostitusi online tersebut di salah satu hotel kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai "mamih" mereka berinisial Y alias M (28), perempuan dan GG alias A (29), laki-laki.
Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan ke jejaring pria hidung belang.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.
"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).
Media sosial yang dipakai untuk menjajakan perawan itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram.
Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang DP terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta, setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap 2 orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya