Malang Raya
APBD Kota Malang Tahun 2020 Mencapai Rp 2,7 Triliun, Mayoritas untuk Belanja Langsung Rp 1,7 Triliun
APBD Kota Malang Tahun 2020 Mencapai Rp 2,7 Triliun, Mayoritas untuk Belanja Langsung Rp 1,7 Triliun
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - APBD Kota Malang tahun angaran 2020 telah resmi disetujui senilai Rp 2,7 triliun.
Hal tersebut telah disepakati dalam sidang paripurna pendapatan keputusan terhadap Ranperda APBD Kota Malang tahun 2020 pada Senin (4/11/2019).
Dalam putusannya, Badan Anggaran telah menyetujui pembahasan Ranperda APBD TA 2020 pada tingkatan berikutnya.
Dengan catatan bahwa pemerintah Kota Malang diharuskan menjalankan program dan kegiatannya yang mengacu pada hasil pembahasan yang disesuaikan dengan perundang-undangan.
"Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan mulai dari 11 Oktober hingga 4 November 2019. Yakni melalui rapat-rapat bersama dengan SKPD dan juga badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah," ucap Sekretaris Badan Anggaran, Mulyono.
Fokus pembahasan tersebut berkaitan dengan usulan perubahan alokasi anggaran oleh beberapa SKPD dan unit kerja sekretariat daerah.
Hal itu dirasa penting sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat maupun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SKPD dan unit kerja sekretariat daerah yang alokasi anggarannya berubah, meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BP2D.
Selanjutnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Bakesbangpol, Dispora dan Pariwisata, Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Kesehahteraan Rakyat, 5 Kecamatan, dan 57 Kelurahan.
Berikut ini merupakan rincian dari APBD Kota Malang di Tahun 2020.
Pendapatan Daerah Kota Malang alokasi awal Rp 2,028 triliun disepakati Rp 2,298 triliun.
Meliputi, Pendapatan Asil Daerah (PAD) senilai Rp 731 miliar, Dana Perimbangan Rp 1,224 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 334 miliar.
Total dana Rp 2,7 tirliun itu disebut Belanja Daerah yang semula dialokasikan Rp 2,4 triliun.
Rinciannya, Belanja Langsung senilai Rp 1,7 triliun, dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1,03 triliun.
Belanja Langsung pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Belanja Tidak Langsung pada umumnya dibagi menjadi subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Sedangkan Pembiayaan Daerah, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah senilai Rp 484 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 39 miliar.