Kabar Ngawi
Kronologi Bayi Andini Ayuningtyas di Ngawi Tewas Dipukul Ayah Kandung, Curiga Saat Mandikan Jenazah
Bayi 5 bulan di Ngawi, Andini Ayuningtyas diduga tewas karena dipukul ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32)
Penulis: rahadian bagus priambodo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGAWI - Seorang bayi perempuan bernama Andini Ayuningtyas di Ngawi yang masih berumur kurang dari 5 bulan tewas mengenaskan di tangan ayah kandungnya, Senin (4/11/2019).
Bayi Andini Ayuningtyas diduga tewas karena dipukul ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32) yang tercatat sebagai warga Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Pembunuhan di balik meninggalnya bayi 5 bulan itu terbongkar saat warga dan keluarga mengetahui adanya lebam di beberapa bagian tubuh Andini.
• Pemkot Malang Kuras Rp 25,8 Miliar Demi Makan dan Minum, Juaranya Dinas Pendidikan: Rp 6 Miliar
• Inilah Alasan Jaksa Menuntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia pada Oknum Instruktur Pramuka
• Penjual Cilok Cantik Viral, Sering Bikin Gagal Fokus Pengendara, Baru 5 Bulan Omzetnya Melonjak
Bayi Andini Ayuningtyas yang lahir pada 6 Juni 2019 lalu ini meninggal dengan luka lebam di bagian kepala dan punggung.
Luka pada tubuh korban baru diketahui saat jasad korban dimandikan oleh warga sebelum dimakamkan.
Belakangan diketahui bahwa luka di wajah dan punggungnya itu disebabkan oleh pukulan tangan ayah kandungnya sendiri.
Pada saat memandikan jenazah korban warga mendapati luka lebam pada bagian kepala dan punggung.
Warga dan keluarga mencurigai ada yang tidak wajar,
"Ibu kandungnya yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) sore.
• BREAKING NEWS - Bongkar Musala di Jember, Polisi Temukan Jenazah Pria
• Rumah Clara Gopa Duo Semangka di Malang Bikin Gaduh Warga, Ada Kesalahan Tapi Enggan Dibongkar
• Wanita Asal Tuban Ini Kaget Foto Pribadinya Sampai ke Meja Bos di Surabaya
Dia menjelaskan kronologi singkat kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian ini.
Pada pagi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang mengasuh korban di rumah orangtuanya Dusun Ngantru Desa Ngawi Purba, Kecamatan / Kabupaten Ngawi.
Ketika itu, korban menangis terus dan membuat pelaku jengkel hingga tega memukul darah dagingnya sendiri dengan tangan kosong.
Pelaku memukul dahi korban sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali, pelipis satu kali, punggung satu kali.
Pelaku juga memukul mata korban satu kali pada saat perjalanan membawa korban dari rumah pelaku ke rumah orang tua pelaku.
Korban sempat di bawa ke Puskesmas Ngawi Purba.
Namun, keesokan harinya Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00, dinyatakan meninggal dunia.
Korban telah dimakamkan Minggu (3/11/2019) sore, di antar ke pemakaman oleh pelaku dan ibunya, Dwi Rahayu (27).
Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
“Setelah periksa beberapa saksi, kami menyimpulkan bahwa pelakunya adalah ayah korban yang berinisial MJ.”
“MJ menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia,” kata Pranatal kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/11/2019).
Penyidik sudah menetapkan Juniarto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
Penetapan tersangka ini sesuai bukti visum terhadap tubuh korban, dan keterangan saksi.
“Kami sudah menahan tersangka,” katanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.