Kabar Surabaya

Inilah Alasan Jaksa Menuntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia pada Oknum Instruktur Pramuka

Jaksa menuntut Rahmat Santoso (3), terdakwa pencabul cabul siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia

Editor: yuli
syamsul arifin
Tim jaksa Kejati Jatim menuntut hukuman kebiri terhadap oknum instruktur Pramuka, Rahmat Santoso (30), terdakwa pencabul 15 siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim jaksa Kejati Jatim menuntut hukuman kebiri terhadap oknum instruktur Pramuka, Rahmat Santoso (30), terdakwa pencabul siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia, Senin (4/11/2019).  

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono, menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, yaitu terdakwa merupakan pendidik yang seharusnya mengayomi. 

"Kedua, dari hasil psikologis satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," terang Asep saat dikonfirmasi melalui telepon. 

Tak hanya itu, masih kata Asep, perbuatan terdakwa juga telah berlangsung lama dari tahun 2017 hingga 2019.  

"Dan menurut hukuman tersebut bisa berdampak jera bagi terdakwa," lanjut Asep. 

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Reaksi Gubernur Jatim Soal Surat dari KPAI Perihal Kasus Predator Anak dan Vonis Kebiri Kimia

Nahdlatul Ulama (NU) Jatim Berpendapat, Hukuman Mati Lebih Baik daripada Kebiri Kimia

Pelaku Pedofilia 9 Anak Asal Mojokerto Pilih Dihukum Mati daripada Kebiri

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Sebelumnya, jaksa Sabetania juga menuntut denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang digelar secara tertutup. Terdakwa awalnya ditemani seorang wanita lanjut usia. Terdakwa terlihat tenang saat jalani sidang. 

Diketahui sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2016 hingga 2019.

Modusnya, terdakwa mengajak beberapa siswa ke kediamannya dengan alasan memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan. 

Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.

Tim jaksa Kejati Jatim menuntut hukuman kebiri terhadap oknum instruktur Pramuka, Rahmat Santoso (3), terdakwa pencabul cabul siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia.
Tim jaksa Kejati Jatim menuntut hukuman kebiri terhadap oknum instruktur Pramuka, Rahmat Santoso (30), terdakwa pencabul cabul siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia. (syamsul arifin)

Sebelumnya, saat penyidikan, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkap latar belakang terdakwa berperilaku cabul 'sesama jenis' yang menyasar anak di bawah umur.

Ia menuturkan, terdakwa ternyata memiliki pengalaman buruk di masa lalu.

Kepada polisi, terdakwa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang di masa lalu.

"Berdasarkan pernyataan dari si pelaku ternyata si pelaku itu pernah diperlakukan semacam itu (pernah jadi korban pencabulan)," ujarnya, Selasa (23/7/2019) silam.

Mengingat pengalaman buruk itu telah membekas dalam diri pelaku, tak pelak muncullah perilaku serupa di kemudian hari pada diri pelaku.  Syamsul Arifin 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved