Nasional
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ungkap 3 Putusan Bebas di Pengadilan
Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1
Untuk itu, kata Febri, KPK akan mengajukan Kasasi atau langkah hukum berikutnya atas putusan Majelis Hakim terhadap Soesilo.
Pengajuan Kasasi ini akan dilakukan KPK setelah mempelajari secara rinci putusan lengkap Majelis Hakim.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada Kasasi. Tapi apakah Kasasi-nya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh Undang-Undang. Itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ucap Febri.
Yang pasti, kata Febri, KPK tidak menyerah atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Meski menghormati putusan tersebut, KPK akan melakukan upaya yang tersedia secara hukum.
"Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.
• Rumah Clara Gopa Duo Semangka di Malang Bikin Gaduh Warga, Ada Kesalahan Tapi Enggan Dibongkar
• Gading Marten Bocorkan Status Hubungannya dengan Juria Hartmans : Dia Memang Cantik, Tipe Gue Banget
Tidak Otomatis kembali jadi Dirut PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).
Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sofyan Basir Terdakwa KPK ke-3 yang Diputus Bebas oleh Pengadilan Tipikor