Nasional
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ungkap 3 Putusan Bebas di Pengadilan
Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1
SURYAMALANG.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Penjual Cilok Cantik Viral, Sering Bikin Gagal Fokus Pengendara, Baru 5 Bulan Omzetnya Melonjak
• Rahasia Kewanitaan Nikita Mirzani Bikin Pria Terpikat Dibuka Dokter Boyke, Pantas Pacar Bule Takluk
• Pamer Lagi Catwalk di Jam Kerja, Mulan Jameela Lagi-lagi Kena Semprot, Istri Dhani Disuruh Belajar
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Putusan bebas bagi Sofyan Basir menjadi putusan bebas ketiga dari sekian perkara dugaan korupsi yang dituntut jaksa KPK.
Dua perkara KPK sebelumnya yang pernah diputus bebas di tingkat Pengadilan Tipikor adalah perkara Mochtar Mohammad selaku Wali Kota Bekasi.
Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011
Perkara berikutnya yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor adalah perkara terkait mantan Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.
Namun, KPK akhirnya 'memenangkan' kedua perkara tersebut setelah mengajukan kasasi ke MA yang mengabulkan permohonan KPK dan menghukum kedua terdakwa.
• Setelah Ngamuk Nama Anak Dijiplak, Franda Istri Samuel Zylgwyn Protes Wajahnya Jadi Lukisan Bak Truk
• Wanita Asal Tuban Ini Kaget Foto Pribadinya Sampai ke Meja Bos di Surabaya
Terkait vonis bebas Sofyan Basir, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan bukan lah akhir dari perkara dugaan pembantuan terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut BRI tersebut.
"Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Untuk itu, kata Febri, KPK akan mengajukan Kasasi atau langkah hukum berikutnya atas putusan Majelis Hakim terhadap Soesilo.
Pengajuan Kasasi ini akan dilakukan KPK setelah mempelajari secara rinci putusan lengkap Majelis Hakim.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada Kasasi. Tapi apakah Kasasi-nya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh Undang-Undang. Itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ucap Febri.
Yang pasti, kata Febri, KPK tidak menyerah atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Meski menghormati putusan tersebut, KPK akan melakukan upaya yang tersedia secara hukum.
"Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.
• Rumah Clara Gopa Duo Semangka di Malang Bikin Gaduh Warga, Ada Kesalahan Tapi Enggan Dibongkar
• Gading Marten Bocorkan Status Hubungannya dengan Juria Hartmans : Dia Memang Cantik, Tipe Gue Banget
Tidak Otomatis kembali jadi Dirut PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).
Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sofyan Basir Terdakwa KPK ke-3 yang Diputus Bebas oleh Pengadilan Tipikor