Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara

Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Timur/ Ari Maryadi dan Ilustrasi via Banjarmasin Post
Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara 

SURYAMALANG.COM - Seorang kakek 74 tahun menyebarkan aliran sesat dan melakukan penipuan serta pemerasan terhadap pengikutnya.

Puang Lalang (74) mengaku dirinya adalah seorang rasul dan mampu mempanjang umur pengikutnya hingga 15 tahun.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga menipu pengikutnya dengan iming-iming kartu surga yang ditarif Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

Dilansir dari Tribun Gowa dalam artikel berjudul 'Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang', berikut fakta-faktanya.

1. Puang Lalang Berakhir Dipenjara

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.

Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu

NET/Banjamarsin Post
NET/Banjamarsin Post (Ilustrasi)

Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.

Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Pihak kepolisian lantas mengidentifikai adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam aksinya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved