Syarat Penting dalam Pendaftaran CPNS 2019, Inilah Tutorial Membuat SKCK, Caranya Mudah Banget
Inilah tutorial membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi syarat penting CPNS 2019.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah tutorial membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran CPNS 2019.
Diketahui saat ini pendaftaran untuk membuat SKCK bisa dilakukan lewat online.
SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
Sebelum mendaftar SKCK Online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:
1. KTP asli/tanda pengenal lainnya
2. Kartu Keluarga asli
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa
Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/formasi-cpns-2019-kemenkes.jpg)