Minggu, 19 April 2026

Syarat Penting dalam Pendaftaran CPNS 2019, Inilah Tutorial Membuat SKCK, Caranya Mudah Banget

Inilah tutorial membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi syarat penting CPNS 2019.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Formasi CPNS 2019 Kemenkes 

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved