Kabar Tulungagung

Fakta-fakta 4 Pria Tunggu Giliran Setubuhi 2 ABG Tulungagung Pakai Kode Lampu Senter, Tergoda Nafsu!

Fakta-fakta 4 pria tunggu giliran setubuhi 2 ABG di Tulungagung pakai kode lampu senter, tergoda nafsu!

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase SHUTTERSTOCK/net
Fakta-fakta 4 Pria Tunggu Giliran Setubuhi 2 ABG Tulungagung Pakai Kode Lampu Senter, Tergoda Nafsu! 

Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.

Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.

4. Kedipan Lampu Senter Jadi Kode

Ilustrasi senter
Ilustrasi senter (productnation.co)

Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.

Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.

5. Melati dan Mawar Terpsah Jarak 

Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.

Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

6. Tersangka AA Tetap Dijatuhi Hukuman 

Para tersangka yang menyetubuhi dua remaja putri saat dikeler di Polres Tulungagung, Rabu (6/11/2019).
Para tersangka yang menyetubuhi dua remaja putri saat dikeler di Polres Tulungagung, Rabu (6/11/2019). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski tersangka AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved