Probolinggo

UPDATE Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Probolinggo menetapkan sopir bus pariwisata, Al Bahri (60) warga Sumbersari, Kabupaten Jember sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Bromo

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahsan Faradisi
JADI TERSANGKA: Al Bahri, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di jalur Bromo Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/8/2025). Polres Probolinggo menyebut ada kelalaian yang dilakukan, hingga jadi penyebab kecelakaan. 

Laporan: Ahsan Faradisi

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sopir bus pariwisata pengangkut rombongan Rumah Sakit Bina Sehat yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Probolinggo telah menetapkan sopir bus pariwisata Al Bahri (60) warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat kelainan yang dilakukan sopir bus pariwisata tersebut.

"Terdapat kelalaian dan kurangnya sopir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan. Dimana sopir bus melakukan pengereman secara berulang ulang sehingga memengaruhi pada sistem fungsi rem," kata AKBP Latif, Senin (22/9/2025).

Akibat dilakukan pengerema berulang ulang itulah, menurut AKBP Latif, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas dengan korban jiwa total 9 orang orang dan puluhan wisatawan mengalami luka-luka, kerusakan kendaraan dan pagar rumah warga.

Dalam insiden ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa belasan orang sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan status sopir bus pariwisata sebagai tersangka.

"Saksi yang kami periksa, kernet, tour leader, 3 orang saksi di TKP, 3 orang saksi penumpang bus, 4 orang saksi dari mekanik, kepala mekanik, pengurus unit bus, marketing, sopir bus, ahli transportasi dan beberapa saksi terkait lainnya," ungkap AKBP Latif. 

"Selain itu, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dalam insiden ini, di antaranya bus pariwisata yang terlibat kecelakaan, STNK, SIM milik tersangka, sepeda motor dan lain-lainnya," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved